Pengertian dan tingkatan untuk Konsultan pajak
- SalmaFitriani
- Sep 29, 2021
- 1 min read
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak merupakan orang yang membagikan jasa konsultasi perpajakan kepada harus pajak dalam rangka melakukan hak serta penuhi kewajiban perpajakannya cocok dengan peraturan perundang- undangan perpajakan.
Izin Praktik
Dalam melaksanakan profesinya, Konsultan Pajak wajib terlebih dulu memperoleh izin aplikasi yang diresmikan oleh Direktur Jenderal Pajak ataupun pejabat yang ditunjuk.
Izin aplikasi hendak diberikan cocok sertifikasi konsultan pajak. Ada 3( 3) tingkatan dalam sertifikasi konsultan pajak,
ialah:
1. Tingkatan A
Sertifikat yang menampilkan kalau Konsultan Pajak yang bisa membagikan jasa perpajakan kepada harus pajak orang individu, kecuali harus pajak yang berdomisili di negeri yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
2. Tingkatan B
Sertifikat yang menampilkan kalau Konsultan Pajak yang bisa membagikan jasa perpajakan kepada harus pajak orang individu serta harus pajak tubuh, kecuali kepada harus pajak penanaman modal asing, wujud usaha senantiasa, serta harus pajak yang berdomisili di negeri yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
3. Tingkatan C
Sertifikat yang menampilkan kalau Konsultan Pajak bisa membagikan jasa perpajakan kepada harus pajak orang individu serta harus pajak tubuh.
Permohonan buat mendapatkan ataupun tingkatkan izin aplikasi wajib diajukan sangat lelet 2( 2) tahun semenjak bertepatan pada diterbitkannya sertifikat Konsultan Pajak.
Comments